"Dua pelaku merupakan pemilik sekaligus penjual kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti di Desa Air Muring, Bengkulu Utara" kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur Hamidi di Bengkulu, Minggu.
Nur mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Awaludin warga Desa Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Bengkulu Utara.
Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langka itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua orang ini jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa barang bukti," katanya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim gabungan itu dilakukan pada Sabtu (13/5) malam. Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Bengkulu Utara.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Nur mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa dilindungi harimau Sumatera di alam liar.
"Karena itu, pemberantasan perburuan liar dan perdagangan bagian tubuh satwa ini menjadi prioritas kami bersama kepolisian," katanya.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017