Jakarta (ANTARA News) - Karena keterbatasan wewenang, Komisi Yudisial (KY) hanya bisa memberikan dukungan kepada perwakilan warga Meruya Selatan yang mendatangi kantor KY. Saat menerima 12 perwakilan warga Meruya Selatan, Wakil Ketua KY Thahir Saimima di Gedung KY, Jakarta, Selasa, mengatakan, hakim kasasi yang memutus perkara perdata tersebut telah pensiun. Bahkan, salah satu ketua majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu, Toton Supratno, telah meninggal dunia. Thahir mengakui, secara prosedural sulit bagi KY untuk memeriksa hakim perkara tersebut. "Karena tugas kami berkaitan dengan perilaku hakim, tidak mungkin bagi kami memberikan putusan berkaitan dengan hakim-hakim yang sudah pensiun," tutur Thahir. Putusan dua berkas perkara kasasi yang memenangkan PT Portanigra untuk penguasaan lahan seluas 44 hektar di wilayah Meruya Selatan pada 1999 diputuskan oleh majelis hakim Toton Suprapto, Emin Aminah, Zakir, Chairani A Wani, serta Benjamin Mangkudilaga. Selain Toton yang telah meninggal dunia, semua hakim agung itu telah memasuki masa pensiun. Meski demikian, Thahir berjanji KY akan mengkaji laporan yang disampaikan oleh para warga Meruya Selatan tentang perkara tanah tersebut. "Sehingga, bapak ibu ini jangan berharap berlebihan. Kami seperti yang Ketua KY bilang tadi, hanya bisa beri support," ujarnya. Ketua KY Busyro Muqoddas menyarankan kepada warga Meruya Selatan untuk melaporkan kronologis perkara tanah tersebut serta melampirkan putusan kasasi MA yang memenangkan PT Portanigra. Ia juga mengimbau agar warga Meruya Selatan tetap bersatu dalam menghadapi perkara tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap para warga Meruya Selatan, Busyro mengatakan, KY akan memantau jalannya sidang perlawanan yang akan diajukan oleh para warga untuk melawan permohonan eksekusi tanah yang diajukan oleh PT Portanigra. Warga Meruya Selatan juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mereka untuk mempertahankan tanah yang rata-rata telah mereka diami selama 20 tahun. Kepada MA, warga Meruya meminta pendapat hukum atas adanya dua fakta berkekuatan hukum, yaitu putusan MA yang memenangkan PT Portanigra untuk tanah yang mereka diami, serta sertifikat asli kepemilikan tanah yang didapatkan warga secara resmi dari Badan Pertanahan NasionalB (BPN). Permohonan secara tertulis dari warga Meruya Selatan itu hanya diterima oleh salah satu staf bagian Tata Usaha MA.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007