Hal ini dinyatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Jakarta, Sabtu.
Sehari sebelum vonis dua tahun penjara bagi Purnama itu diutarakan hakim, Wiranto menyatakan sikap pemerintah membubarkan Hizbut Tahir Indonesia karena dinilai bertentangan dengan azaz utama negara, Pancasila, dan UUD 1945.
Menurut dia, negara mengakui hak-hak individu dan hak-hak kelompok untuk mengekspresikan pendapatnya.
"Orang (ber)simpati lalu membuat suatu aksi selama tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggangu orang lain dan sudah meminta izin ya boleh-boleh saja," kata Wiranto.
Baca juga: (Ribuan warga Bandung nyalakan lilin kedamaian)
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017