... bisa mengganggu kedamaian, kondusivitas negara..."Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta massa pendukung terpidana kasus penistaan agama, Basuki Purnama, menghentikan berbagai aksi di berbagai lokasi.
"Ahokers protes, menyalakan lilin. Ini enggak boleh ditolerir," kata Abdullah dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, aksi massa pro Purnama itu bisa mengganggu suasana kondusif yang telah berangsur membaik di masyarakat.
"Ini bisa mengganggu kedamaian, kondusivitas negara," katanya.
Massa pendukung Purnama kerap mengusung tagline kebhinnekaan bangsa dan NKRI.
Indonesia didirikan dan diperjuangkan oleh semua kalangan, suku manapun dan penganut agama manapun, sehingga semua pihak memiliki andil dan kontribusi sebagaimana terus terjadi sampai kini.
Menurut Abdullah, "Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil."
Menurut dia, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti Purnama yang memprotes vonis itu.
Menurut Abdullah, "Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil."
Menurut dia, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti Purnama yang memprotes vonis itu.
Namun berbeda dengan massa pendukung Purnama yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama oleh Purnama dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Purnama dipindahkan ke Markas Komando Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama oleh Purnama dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Purnama dipindahkan ke Markas Komando Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo.
Baca juga: (Presiden minta semua pihak hormati putusan kasus Ahok)
Baca juga: (Kepolisian Indonesia minta semuanya hormati vonis Basuki Purnama)
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017