Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah tuduhan bahwa pemerintah terburu-buru mengambil keputusan mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyatakan bahwa keputusan itu merupakan kelanjutan dari proses panjang.

"Sebenarnya, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak serta merta, tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang. Kami mengawasi sepak terjang berbagai kegiatan organisasi masyarakat, termasuk HTI," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pemerintah mengkaji keselarasan kegiatan organisasi-organisasi kemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami juga teliti apakah yang dilakukan itu betul-betul paralel dengan NKRI, UUD 45, dan Pancasila. Ketika tujuannya sudah masuk politik dan menimbulkan penolakan di banyak daerah Indonesia, maka pembubaran HTI jadi keputusannya," kata Wiranto.

Ia menjelaskan pula bahwa ideologi khilafah yang disebarkan gerakan Hizbut Tahrir (HT) hingga saat ini telah dilarang di 20 negara.

"Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia, tetapi juga telah dilarang di 20 negara lain, di antaranya Malaysia dan Yordania," ujar dia.

Bahkan, ia melanjutkan, paham tersebut juga ditolak oleh negara-negara yang penduduknya mayoritas diketahui beragama Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, dan Pakistan.

"Alasannya kembali lagi, karena mengancam keamanan negara dan dapat menimbulkan konflik horizontal yang sangat luas," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI karena menganggap organisasi berbadan hukum itu tidak berperan positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, dan aktivitasnya mengancam kedaulatan negara, dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Nanti, terkait ini akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Baca juga: (Wiranto: aktivitas HTI mengancam kedaulatan negara)

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017