Kendari (ANTARA News) - Manajer Unit PLTD Wuawua Cabang Kendari, Sultra, Tri Pria Nugraha, mengatakan kebijakan pembatasan waktu perjalanan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mengantisipasi kebocoran BBM diperjalanan yang dilakukan oknum supir.

"Kasus kebocoran bahan bakar solar yang dilakukan oknum supir, sudah beberapa kali terjadi, untuk pengamanan aset maka aturan itu kita terapkan demi menjagi efek jera yang tidak terulang lagi," ujarannya, Kamis, saat ditanya terkait adanya aksi yang dilakukan sejumlah supir truk pengangkut BBM beberapa hari lalu.

Menurut Tri, aksi yang dilakukan para supir dengan melakukan aksi ke pihak manajemen PLN adalah hak seorang supir, sepanjang itu dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu stabilitas keamanan bagi orang banyak.

Tri Pria Nugraha mengatakan, selama ini arus pengangkutan bahan bakar solar dari tempat dimana BBM itu diambil, volumenya cukup dan terpercaya, namanya setelah diangkut dan tiba di tempat tujuan biasanya berkurang dan akibatnya yang dirugikan adalah PLN.

Alasan lain PLN menerapkan batas waktu perjalanan bagi supir untuk memastikan tidak ada kekosongan stok BBM di PLN yang bisa berimbas pemadaman listrik akibat bahan bakar habis.

Sebelumnya, puluhan supir transportir BBM jenis solar yang biasa menyuplai bahan bakar untuk PLN di Sultra melakukan aksi mogok di sepanjang jalan Pantai Kendari menolak kebijakan PLN yang memberikan batas waktu perjalanan kepada para sopir pengangkut BBM.

Pembatasan waktu yang diprotes tersebut, seperti perjalanan dari Depot Pertamina ke PLTD Poasia diberi waktu 35 menit. Begitu pula ke PLTD Wuawua. Sementara untuk perjalanan ke luar Kota seperti PLTU Nii Tanasa selama 60 menit dan PLTD Lambuya 120 menit. Jika terlambat tiba di lokasi maka para supir akan dikenai denda.

Salah seorang supir pangangkut BBM Solar, Haris menjelaskan, kebijakan dari PLN tersebut sangat memberatkan para supir transportir apalagi mereka harus melalui lalu lintas yang padat. Kendaraan yang dibawa juga merupakan kendaraan besar dan berat sehingga tidak bisa melaju cepat.

Selain itu, batas kecepatan kendaraan maksimal 40 Km/jam untuk dalam kota, sementara luar kota maksimal 60 km/jam.

Pada Maret 2017, kata Haris pihaknya terpaksa harus membayar denda jutaan rupiah karena sering terlambat tiba di tempat. Akibatnya beberapa karyawan harus dipotong gajinya. Olehnya mereka mendesak kepada PLN agar mencabut aturan tersebut


Baca juga: (PLN target bangun 10.000 MW di Kaltimra hingga 2019)

Pewarta: Azis Senong
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017