Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mewaspadai para agen penjual utama melakukan "gross up" atau menaikkan permintaan imbal hasil (yield) untuk menutupi bunga diskonto 20 persen dalam penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang dilakukan pada 29 Mei 2007. "Agen penjual utama akan kita awasi, wajar atau tidak. Misalnya perdagangan dari pasar perdana ke sekunder berapa basis poin (bps) kenaikan yield yang normal. Kalau tiba-tiba di pasar sekunder perbedaannya sangat tajam, itu ada indikasi eksesif, ada pricing yang tidak wajar di pasar perdana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu), Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan, "gross up" adalah upaya mengalihkan beban pajak atas diskonto SPN dari agen penjual kepada pemerintah. "Misalnya, seharusnya 'yield'-nya katakanlah 5 persen. Pajaknya 20 persen. Jadi sebenarnya pajaknya 1 persen berarti dia nanti meng-`gross up` kira-kira 1 persen. Pokoknya begitulah. Nah, dia menawar ke pemerintah 6 persen. Setelah dipotong pajak dia tetap impas gak bayar pajak," katanya. Dia bahkan mengancam, seandainya terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengevaluasi ijin sebagai agen penjual. "Selain komunikasi dengan agen penjual, kita juga komunikasi dgn BI, dan Bapepam, supaya pengawasan terhadap agen penjualB itu dilakukan bersama-sama," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007