Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane menyebut 6,76 persen surat keterangan (SKET) pengampunan pajak yang dikirim oleh Kanwil DJP Jakut kempos atau tidak sampai ke alamat wajib pajak.
"Penyebab masih ada SKET yang kempos adalah wajib pajak yang ikut amnesti pajak masih memberikan data alamat yang tidak valid," kata Pontas dalam seminar perpajakan pascaamnesti pajak di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta, Rabu.
Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat terdapat 60.633 SKET pengampunan pajak yang terbit dan 4.097 SKET kempos.
"Permasalahan ini memerlukan perbaikan administrasi bagi DJP, dan wajib pajak juga seharusnya menyampaikan alamat yang mudah diakses menggunakan pos," ucap Pontas.
Selain permasalahan SKET, Pontas juga mengungkapkan bermacam-macam permasalahan yang dihadapi setelah pengampunan pajak berakhir 31 Maret 2017 lalu.
Permasalahan tersebut di antaranya kesalahan tarif pengampunan pajak, misalnya pelaku usaha non-UMKM mengikuti pengampunan pajak menggunakan tarif UMKM. Kemudian, terdapat pula kasus di mana setoran rutin tahun pajak 2017 lebih kecil dibandingkan masa yang sama 2015 dan 2016.
"Pada 2017 ada tambahan aset yang luar biasa namun setorannya malah turun. Ini merupakan analisis tersendiri dan tantangan bagi kami," ucap Pontas.
Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat 57.685 wajib pajak (8,9 persen) di Jakarta Utara mengikuti amnesti pajak dan di antaranya terdapat 2.948 wajib pajak baru.
Jumlah harta bersih yang diungkap sepanjang pelaksanaan pengampunan pajak di Kanwil DJP Jakut sebesar Rp390,86 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp299,28 triiliun, repatriasi Rp6,22 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp85,36 triliun.
Sementara untuk realisasi uang tebusan di Kanwil DJP Jakarta Utara tercatat Rp9.198,89 miliar dengan didominasi oleh wajib pajak orang perorangan non-UMKM sebesar Rp7.551,13 miliar.
KKP di Jakarta Utara yang memeroleh uang tebusan terbanyak yaitu Pluit (Rp3.542 miliar), Kelapa Gading (Rp1.776 miliar), dan Sunter (Rp1.250 miliar).
(T.R031/S027)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017