Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Elza Syarief mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) soal peran Anton Taofik terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-elektronik.
"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S Haryani itu yang diduga dipengaruhi oleh Anton Taofik, yang berprofesi sebagai pengacara itu, saat berada di kantor Elza Syarief.
"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang 'dicabut-dicabut' itu dan saya terus terang tidak setuju terkait itu," kata Elza.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK sebagai untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.
Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4) mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.
Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taofik," ungkap Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taofik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017