Saya mau pertemukan mereka untuk selesaikan masalah ini"
Timika (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan meminta konfirmasi kepada Pemda Mimika, Papua, mengenai alasan mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Rabu, mengatakan saat transit di Bandara Mozes Kilangin Timika dalam perjalanan pulang dari Jayapura ke Jakarta pada Rabu siang, Menteri Jonan mempertanyakan alasan mengapa karyawan Freeport melakukan mogok kerja.
"Tadi saya melaporkan ke Menteri ESDM soal karyawan yang sedang mogok kerja di Timika. Beliau heran dan bingung dengan masalah ini karena sebelumnya pemerintah sudah memberikan izin kepada PT Freeport untuk mengekspor kembali konsentrat," jelas Bupati Omaleng.
Terkait masalah pemogokan ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya di Timika, Bupati Omaleng berencana untuk menggelar pertemuan dengan pihak manajemen PT Freeport dan pihak Serikat Pekerja.
"Saya mau pertemukan mereka untuk selesaikan masalah ini," kata Omaleng.
Ia berharap karyawan yang mogok segera kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura.
"Mereka yang mogok-mogok di Timika, saya harapkan agar segera kembali ke tempat kerja. Jangan lama-lama di bawah (tinggal di Timika), saya mau mereka segera naik ke tempat kerja," imbaunya.
Omaleng mengingatkan karyawan yang mogok kerja agar siap menerima risiko atau konsekuensi dari keputusan mereka.
"Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, mereka harus terima. Tidak ada satu perusahaan dimanapun yang begitu saja menerima karyawannya kembali tanpa ada sanksi," kata Omaleng.
Sesuai laporan yang diterima Bupati Mimika, sanksi Pemutusan Hubungan Kerja/PHK hanya diberikan kepada karyawan yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran berat.
"PHK boleh terjadi kalau pelanggarannya sudah berulang-ulang dan melampaui batas toleransi. Tapi kalau mereka hanya ikut-ikutan saja, tidak boleh di-PHK, mereka cukup diberikan surat peringatan (warning) saja," kata Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya mencari solusi terbaik dalam hal penyelesaian masalah pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua melalui pemberian izin eksport konsentrat sementara hingga Februari 2018.
Seharusnya, kata Bupati Omaleng, kebijakan itu disikapi positif oleh perusahaan dan karyawan.
"Kita sudah perjuangkan masalah Freeport itu, masa mereka masih tinggal-tinggal saja di sini. Darimana ceritanya mereka tinggal enak-enak saja lalu dapat gaji gratis. Itu tidak boleh," ujar Bupati Omaleng.
Sesuai laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika, hingga 9 Mei 2017 sebanyak 178 karyawan permanen PT Freeport telah di-PHK oleh pihak manajemen perusahaan itu.
Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena mengatakan 178 karyawan tersebut di-PHK karena melakukan mogok kerja tanpa prosedural alias mogok kerja tidak sah.
Perusahaan juga telah mencabut kartu identitas para pekerja yang di-PHK itu serta menutup rekening gaji mereka.
Para pekerja yang di-PHK itu rata-rata hanya menerima pesangon sebesar satu kali gaji pokok dengan kisaran antara Rp13 juta hingga Rp16 juta per orang.
"Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK, (mereka) sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit," kata Soumilena.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017