Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berbicara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk mengkaji terlebih dahulu soal usulan dilakukannya amandemen UUD 1945. "Soal amandemen UUD 1945, pemerintah meminta DPR, MPR mengundang lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melihat itu, kalau itu (amandemen) terjadi, apa efeknya ke depan dan konstelasi lembaga-lemabga di negera ini ke depan," kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, ketika diminta komentar tanggapan pemerintah soal rencana amandemen UUD 1945. Sebelumnya hasil rapat pimpinan MPR RI hari Senin (14/5) awal pekan ini menyetujui usul DPD RI untuk melakukan amandemen ke-5 atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sekaligus mengartikan lembaga negara itu pasti bersidang guna membahas usulan tersebut. Upaya para senator di DPD RI sempat menemui jalan terjal, ketika pada detik-detik terakhir beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR RI bersikap plin-plan, di antara ya dan tidak mendukungnya. Sebelumnya, sebuah langkah kontroversi diambil pihak tertentu di lingkup FPD yang meski telah secara resmi mendukung, tetapi kemudian mencabut dukungannya tersebut. Padahal, jika 23 anggota FPD yang telah menandatangani dukungan untuk mengusulkan amandemen atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 itu tetap bertahan, jumlah suara dukungan MPR RI terbilang semakin kuat. Sementara itu sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan, dalam setiap amandemen Partai Golkar selalu setuju. Namun khusus untuk usulan amandemen kali ini, tambahnya Jusuf kalla, ia meminta untuk dikaji terlebih dahulu. "Yang penting kalau setuju maka harus berhasil jangan sampai gagal di tengah jalan," kata Jusuf Kalla. Sidang Paripurna MPR RI untuk membahas amandemen ke-5 UUD 1945 ini dipastikan bakal terlaksana, setelah rapat pimpinan (rapim) pada Senin (14/5) telah menyetujui usulan tersebut dari Kelompok DPD RI. Usulan amandemen UUD 1945 oleh DPD RI dianggap memenuhi syarat, lantaran telah memenuhi ukuran minimal yakni diusulkan oleh sepertiga anggota MPR RI atau 226 orang, sementara usulan sudah mencapai 234 orang. Detil 234 pengusul amandemen itu terdiri dari 127 anggota DPD RI, 34 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR RI, 29 Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI, 16 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 11 Partai Amanat Nasional (PAN), dan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, dengan tandatangan dari Partai Damai Sejahtera (PDS), dua dari Partai Bintang Pelopor Demokrasi, serta tujuh PPP. Usulan amandemen UUD 1945 oleh 234 anggota MPR RI yang dipelopori unsur DPD RI dilakukan untuk mengamandemen pasal 22d UUD. Tujuan amandemen ini, ialah, untuk menambah kewenangan DPD RI, terutama dalam membahas undang-undang (UU) yang berkaitan dengan daerah, APBN, pajak, pendidikan, serta agama.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007