Timika (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia hingga 9 Mei telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 178 karyawannya sebagai buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja sejak 12 April menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Septinus Soumilena.

"Per tanggal 9 Mei total 178 karyawan yang notabene karyawan Freeport langsung murni sudah di-PHK sebagai akibat dari aksi mogok kerja," kata Soumilena di Timika, Rabu.

Somilena menjelaskan bahwa Manajemen PT Freeport telah mencabut kartu identitas pekerja dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang di-PHK dan mereka umumnya mendapat pesangon sebesar gaji pokok antara Rp13 juta sampai Rp16 juta.

"Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK, (mereka) sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit," ujarnya.

Soumilena juga mengatakan bahwa menurut laporan manajemen PT Freeport, perusahaan memberhentikan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama yang sudah mendapat beberapa peringatan.

"Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silakan naik kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat warning 2 berarti sudah pasti di-PHK," tuturnya.

Menurut dia, saat ini sekitar 2.700 karyawan mogok kerja di lingkungan PT Freeport, belum termasuk pekerja perusahaan privatisasi dan kontraktor terkait Freeport.

"Kami sudah konfirmasi ke salah satu perusahaan yaitu PT Trakindo, mereka sampaikan bahwa kami bagian dari PUK SPSI tetapi tidak menyuruh karyawan ikut mogok kerja. Kalau pun ada yang ikut, itu atas insiatif mereka sendiri," ujarnya.

Somilena khawatir akan semakin banyak karyawan mendapat sanksi atau diberhentikan jika aksi mogok kerja terus berlanjut tanpa penyelesaian.

"Nanti kalau mereka tidak naik kerja, berarti semakin banyak yang akan di-PHK. Sekarang sudah panggilan kedua kepada mereka. Kalau panggilan ketiga tidak ada, itu berarti sudah PHK," katanya.

"Lima hari mangkir dari tempat kerja kemungkinan besar di-PHK. Itu memang berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kalau memang ada masalah, selesaikan sesuai prosedur hukum," imbuh dia.

Meski demikian Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama maupun pejabat Komunikasi Perusahaan perusahaan itu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pemberhentian 178 pekerjanya.


Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017