Jakarta (ANTARA News) - Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno memiliki relasi dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menurut saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Saat menyampaikan kesaksian, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengatakan bahwa Handang akan memperkenalkan dia dengan Ketua DPR.

"Saya komunikasi sebelum yang bersangkutan (terkena) OTT, saya komunikasi jam tujuh dengan Handang 'Bagaimana perkembangan di Kanwil Banten?' Beliau WA (kirim pesan via WhatsApp) ke kami, supaya jangan lupa jam 9 malam kita ketemu," kata Dadang.

"Karena sebelumnya, saat pertemuan di Bandung, Beliau menawarkan kepada saya akan memperkenalkan dengan Ketua DPR. Saat itu kita akan membahas UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," katanya.

"Ketua DPR siapa?" tanya ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun.

"Setya Novanto. Beliau menawarkan saya akan dikenalkan untuk memperkenalkan ada pembahasan UU tentang PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan KUP," jawab Dadang.

Dadang bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno, yang diduga menerima suap 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Di lain pihak, jauh-jauh hari Beliau dengar saya akan mencalonkan jadi anggota BPK (Bdan Pemeriksa Keuangan). Beliau tawarkan ke saya agar mau dikenalkan ke Pak Novanto. Tapi waktu Beliau WA saya, waktu itu saya bilang saya tidak perlu ketemu Pak Novanto karena kebetulan saudara saya meninggal dunia dan saya ikut tahlilan," jelas Dadang.

Menurut Dadang, Handang memang punya banyak teman di DPR sehingga menjadi penghubung Direktorat Jenderal Pajak dengan DPR terkait pembahasan UU KUP.

"Beliau banyak kawannya di DPR dan di BPK, tapi itu dalam arti positif. Saya tahu persis apa yang dikerjakan Beliau makanya saya bahkan mau dikenalkan dengan ketua DPR. Pembahasan UU KUP baru di internal DJP, yang membahas itu Pak Dodik sebagai drafter UU KUP dan Pak Handang itu yang menghubungkan dengan teman-teman di Senayan," tambah Dadang.

Menurut Dadang, Handang menjabat sebagai Kepala Subdit berdasarkan diskresi dari atasannya dan tidak mengikuti seleksi sebelumnya.

"Malam-malam sebelum pengangkatan Pak Handang saya dikontak oleh dua orang eselon dua dan mengatakan Handang akan dijadikan Kasubdit bukti permulaan, kami sebagai end user siap untuk menggunakan Pak Handang, jadi semua kewenangan pimpinan sepanjang Pak Menteri dan Pak Dirjen itu menghendaki jadi bisa, itu diskresi pimpinan," ungkap Dadang.

Diskresi tersebut membuat bisa diangkat menjadi Kepala Subdit meski menurut golongan jabatan dia belum dapat menduduki jabatan itu.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017