"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.
"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," papar Budi Gunawan.
Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "Clear & Present Danger" dapat diterapkan.
"Sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens menilai HTI seharusnya tidak dibubarkan tetapi dinyatakan sebagai ormas terlarang karena ideologi HTI bertentangan dengan demokrasi Pancasila.
"HTI menolak demokrasi seperti terlihat dalam banyak spanduk dan pamflet ketika mereka beraksi. HTI juga menolak Pancasila. Itu sudah jelas untuk menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," tuturnya.
Kalau dibubarkan begitu saja, tambah Boni, maka HTI bisa muncul lagi dengan nama lain dan bendera baru.
"Masalah akan tetap ada. Tapi kalau dinyatakan terlarang, maka HTI tidak punya kesempatan lagi untuk hidup di bumi NKRI ini," demikian Boni Hargens.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017