Tidak boleh ada vacuum of power. Kalau Pak Ahok ada di dalam (penjara -red), maka saya harus siap untuk aktif handle tugas-tugas Beliau
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku belum mengetahui mengenai kemungkinan penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hukuman penjara dua tahun atas kasus penodaan agama, Selasa.
Meski demikian, Djarot menyatakan tugas-tugas pemerintahan Provinsi DKI Jakarta harus tetap berjalan apapun yang terjadi.
"Saya belum tahu, kalau proses-proses seperti itu nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberikan keputusan," kata Djarot selepas membesuk Ahok di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.
"Apapun keputusan itu, yang diberikan Kemendagri, kami siap. Saya belum tahu, tetapi yang jelas tugas-tugas pemerintahan tidak boleh berhenti. Tetap harus berjalan," ujarnya menambahkan.
Djarot menegaskan tidak boleh ada vacuum of power alias kekosongan pemerintahan bila pun Ahok yang sudah mengajukan banding atas putusan tersebut tetap ditahan.
"Tidak boleh ada vacuum of power. Kalau Pak Ahok ada di dalam (penjara -red), maka saya harus siap untuk aktif handle tugas-tugas Beliau," kata Djarot.
Kendati demikian, Djarot menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait jabatan Ahok.
Djarot sendiri, mengaku siap menjaminkan dirinya selaku Wagub DKI agar pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan Ahok agar diturunkan statusnya menjadi tahanan kota.
(Baca juga: Djarot ajukan diri jamin penangguhan penahanan Ahok)
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017