"Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sudah banyak pengacara yang menghubungi dan mendapatkan pandangan hukum dari para pengacara yang bersedia untuk membela HTI.
Selain melakukan perlawanan dan pembelaan secara hukum, HTI juga berencana mengadukan ke Komnas HAM dan Ombusdman.
(Baca: HTI tolak rencana pembubaran organisasi)
Sebelumnya, pada Senin (8/5) siang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI.
Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI antara lain dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Terkait tudingan tersebut, Ismail mengatakan di dalam AD/ART HTI disebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45 artinya secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," tambah dia.
Di samping itu, Ismail menegaskan bahwa HTI tidak memiliki agenda untuk mengubah pemerintahan tapi hanya menyampaikan ajaran mengenai syariah sebagai organisasi dakwah.
(Baca: Menag: pemerintah tidak antidakwah)
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017