Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.



Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.



Keadaan yang memberatkan:

  • Terdakwa tidak merasa bersalah
  • Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
  • Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan






Keadaan yang meringankan:
  • Terdakwa belum pernah dihukum
  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan
  • Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan



Baca juga: (Hakim: bukti-bukti pelapor Ahok dapat diterima

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017