Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak merasa bersalah
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
- Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan
Baca juga: (Hakim: bukti-bukti pelapor Ahok dapat diterima
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017