Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara "kontradiktif", dan karenanya memutuskan akan mengajukan banding.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis hakim mengatakan sopan, jujur pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Jadi, kalau kami bilang ini ada politiking dalam kasus ini kami akan tetap bilang seperti itu," kata Tommy usai sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
"Jaksa bilang yang terbukti 156, Bapak-Bapak itu bilang 156a. Jaksa bilang putusan percobaan, tapi Bapak-Bapak itu bilang tidak," katanya.
Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan tersebut dapat dimaklumi namun tidak bisa diterima.
"Kenapa kita bisa memaklumi, karena tekanan luar biasa, tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim kan manusia biasa juga. Oleh karena itu, sekali lagi kita bisa memaklumi tapi kita kecewa dengan keputusan itu oleh karena itu kita banding," ujar dia.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan
Basuki terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan
hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya
meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun.
Hakim menilai ada unsur kesengajaan saat Basuki mengatakan "dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51" dalam pidatonya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut hakim, terdakwa sebagai bagian dari umat beragama apabila ingin menyebut
ataupun membicarakan tentang simbol-simbol keagamaan di tempat umum
seharusnya berhati-hati dan menghindari kata-kata yang
berkonotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan atau menghina
simbol-simbol keagamaan tertentu karena bisa menimbulkan ketersinggungan dan keresahan di kalangan umat beragama.
Majelis hakim menilai semua unsur seluruh dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah
terpenuhi.
Menurut
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan
kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia.
Baca juga: (Basuki Purnama banding)
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017