Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan penahanannya.
"Ada dua pemahaman mengenai itu (penahanan). Pertama, bahwa sesuai dengan yang diputus hakim langsung ditahan, atau pemahaman kedua, karena banding, belum mempunyai kekuatan hukum, belum bisa dieksekusi," ujar Tommy Sihotang, salah satu pengacara Ahok, usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
"Tapi saya belum bisa pastikan teman-teman, sedang, katakanlah, sedang memastikan hal itu," sambung dia.
Saat ditanya Ahok akan dibawa ke mana usai sidang, Tommy juga menyatakan belum dapat memastikan.
"Banyak isu mengenai hal itu, tapi seperti yang Anda tahu kalau pulang selalu dikawal kawan-kawan dari polisi Brimob, bahwa itu pemahamannya penahanan, saya jujur katakan saya belum tahu bahwa itu bentuk penahanan," kata dia.
Tommy juga belum bisa memastikan apakah Ahok nantinya akan ditahan di Rutan Cipinang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki dalam perkara itu.
Baca juga: (Ahok akan ajukan banding)
Baca juga: (Alasan kuasa hukum Ahok ajukan banding)
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017