"Sekarang setiap pagi hari sebelum serah terima regu jaga, mereka wajib mengelilingi brandgang (ruangan di antara tembok luar dan sel)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Etty Nurbaiti di Yogyakarta, Senin.
Menurut Etty, pengetatan itu diperlukan seiring tertangkapnya 16 warga binaan yang diketahui positif mengonsumsi narkoba di dalam Lapas Wirogunan pada Januari 2017. "Sehingga jika ada pelemparan narkoba ke brandgang dari luar yang mengetahui pertama kali," kata dia.
Ia mengatakan pengetatan tidak hanya dilakukan dalam aspek penjagaan, namun juga kunjungan tamu baik orang tua, keluarga, atau teman warga binaan.
"Setiap orang yang masuk lapas atau rutan wajib digeledah. Keluarga yang hendak menjenguk harus diarahkan untuk membantu meringankan pembinaan warga binaan," kata dia.
Selain pengetatan terhadap mekanisme kunjungan narapidana, menurut dia, pihaknya juga akan melakukan tes urine secara mendadak kepada seluruh staf Lapas dengan waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Wirogunan Yogyakarta Supar menduga kasus 16 warga binaan yang mengonsumsi narkoba mendapatkan narkoba dari sesorang yang melempar barang itu melalui dinding Lapas. Dinding Lapas itu rawan mendapatkan lemparan dari luar, karena menurut dia yang paling berdekatan dengan jalan perkampungan.
"Pelemparan memang sudah sering kali terjadi baik telepon genggam atau narkoba. Namun hal itu sudah mulai jarang semenjak kami memasang CCTV," kata Supar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017