Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua SETARA Institute, Hendardi menegaskan Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 17 tahun 2013 tentang organisasi massa dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Peringatan pertama sampai ketiga, harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Ketua SETARA Institute Hendardi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Hendardi menjelaskan pernyataan Menkopolhukam Wiranto, terkait rencana pembubaran HTI merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.

Sebagai ormas yang berbadan hukum, tambah Hendardi, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hendardi juga menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang.

"Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," kata Hendardi.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017