praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Biasanya kami menetapkan hari sidang itu paling cepat seminggu sebelum sidang, jadi sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai," kata Made di Jakarta, Senin.
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam itu. "Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," kata Febri.
Made menduga surat sudah terkirim ke KPK, namun belum diterima Biro Hukum KPK. "Kami akan tunggu sampai jam 13.00 WIB, apabila dua belah pihak tidak lengkap, maka akan dijadwalkan ulang," kata Made.
Anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4).
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kepada Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik kasus e-KTP dan kemudian mencabut BAP.
Miryam didakwa menerima uang 23 ribu dolar AS dalam proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.
Baca juga: (KPK belum tahan Miryam Haryani)
Baca juga: (KPK periksa Andi Narogong terkait penyidikan kasus Miryam)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017