Para WNI tersebut selama ini tinggal dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal dalam jangka waktu yang beragam dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia karena statusnya yang ilegal tersebut.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel melepas kepulangan para WNI secara resmi pada Jumat (5/5).
"Dengan adanya program amnesti yang diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 29 Maret 2017 hingga 26 Juni 2017, para WNI ilegal tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia tanpa dikenai denda ataupun kurungan, ujar Dubes Agus Maftuh.
Salah satu WNI peserta amnesti yang dipulangkan, Maya Koyimah mengaku senang karena pada akhirnya dia dapat bertemu dengan anak-anaknya.
"Saya bekerja di majikan asli selama sembilan bulan, setelah itu saya bekerja kaburan selama empat tahun 11 bulan. Saya bekerja di sini demi anak-anak saya. Alhamdulillah semua gaji saya telah saya kirim. Dan dengan adanya amnesti ini akhirnya saya akan segera bisa berkumpul kembali dengan anak-anak saya," tutur Maya.
Dubes Maftuh berharap agar kepulangan para WNI peserta amnesti ke Indonesia adalah kepulangan yang membawa kebaikan bagi diri mereka dan keluarganya.
"Jika pun terpaksa kembali ke Arab Saudi, harus melalui cara yang baik, yaitu cara yang resmi dan sesuai prosedur," ujar dia.
Selama program amnesti di Arab Saudi berjalan, KBRI Riyadh telah melayani pendaftaran 1.801 WNI untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, 1.036 orang di antaranya telah difasililtasi pembuatan izin keluarnya di Imigrasi Arab Saudi.
Dari 1.036 orang yang telah mendapatkan izin keluar, sebanyak 225 orang telah pulang ke Indonesia. KBRI Riyadh memperkirakan jumlah WNI pendaftar amnesti akan mengalami lonjakan signifikan pada bulan terakhir pelaksanaan amnesti, yaitu Juni 2017.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017