Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR yang menangani masalah hukum dan HAM merasa perlu untuk terlibat aktif dalam pengawasan sengketa tanah Meruya Selatan Jakarta Barat, seperti halnya Komisi II yang membidangi masalah pertanahan. "Untuk itu Komisi III juga perlu memanggil PT Portanigra dan kuasa hukumnya, sekaligus mempelajari putusan hakim di PN, PT dan Kasasi MA terkait kasus ini," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, di Jakarta, Selasa. Mahkamah Agung telah memerintahkan eksekusi tanah yang mencapai puluhan ha tersebut. Namun Pengadilan Jakarta Barat telah memutuskan untuk menunda eksekusi, yang jika terlaksana akan mempengaruhi ribuan warga, baik yang tinggal di pemukiman biasa maupun kompleks perumahan. MA telah memenangkan PT Portanigra, namun keputusan itu ditentang warga serta Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Menurut Muzzammil, pemanggilan pimpinan PT Portanigra dan kuasa hukumnya penting untuk menguak kontroversi kasus tersebut secara adil dan trasparan. Hal itu penting karena, lanjutnya, kasus seperti itu sudah sering terjadi di berbagai tempat, yang tak jarang justru penyelesaian hukumnya merugikan pemilik tanah yang sah. Dengan terungkapnya kasus ini, kata Al Muzzammil, maka kasus-kasus serupa di tempat lain bisa diantisipasi modus operandinya. "Saya kira MA di sisi lain juga berkepentingan untuk mengungkap masalah ini secara tuntas dan transparan dalam rangka menjaga wibawa MA dan seluruh lembaga peradilan di bawahnya," katanya. Ia menambahkan jika peradilan bersih, maka akan hal itu menaikkan nama baik MA dan institusi peradilan, dan jika ada permainan mafia peradilan di dalamnya, maka hal itu juga harus dibersihkan secara tegas oleh pimpinan MA. "Karena itu, pimpinan MA juga harus berperan aktif dalam menyibak kepada publik mengenai kontroversi kasus ini," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007