Kupang (ANTARA News) - Karantina Ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat menggagalkan pengiriman kepiting bertelur secara ilegal ke Denpasar, Bali.
"Barangnya dimuat di dalam sebuah truk yang hendak diseberangkan ke Bali melalui pelayaran kapal feri," kata Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Labuan Bajo, Bima Arsal, melalui siaran pers yang dikirim ke Antara Kupang, Senin.
Penangkapan sebagai langkah awal perlindungan terhadap sumber daya laut yang dilindungi itu, kata dia dilakukan dengan bantuan dan kerja sama aparat KP3 Laut Polres Manggarai Barat.
"Setelah kami periksa barang yang mau diantarpulaukan ke Bali itu ternyata tidak memiliki dokumen resmi. Karena itu kami putuskan menahan barang itu," kata Bima Arsal.
Selain dilindungi, kepiting bertelur yang hendak dikirim itu ukurannya sangat kecil dan tidak layak dikirim, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ukuran pengiriman jenis kepiting itu telah ditetapkan melalui surat Menteri Kelautan dan Peringanan dan ditindaklanjuti melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamana Hasil Perikanan.
"Selain dilarang kepiting bertelur itu dikirim, standar ukuran pengirimannya juga di luar ketentuan sehingga tidak punya dokumen layak kirim. Makanya ditahan," katanya.
"Kami sangat punya komitmen melakukan perlindungan dan penegakan hukum sehingga langkah itu diambil," katanya tegas.
Karena komitmen perlindungan itulah, lanjut dia, barang bukti berupa kepiting bertelur itu lalu dikembalikan ke habitatnya di laut lepas. "Kita sudah resmi melepas semua barang bukti kepiting bertelur itu pada Sabtu (6/5) kemarin di laut Desa Gorontalo Labuan Bajo," katanya.
Jumlah yang dilepas sebanyak 264 ekor meliputi 110 ekor bertelur, 164 ekor di bawah ukuran layak kirim yaitu di bawah 200 gram.
Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Ikan Labuan Bajo, Agus Priyantoro menambahkan penggagalan pengiriman kepiting bertelur dan ukuran tidak memenuhi standar itu dilakukan berdasar Peraturan Menteri Kelautan No 56 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Peraturan menteri tersebut mengatur bahwa ukuran kepiting yang boleh ditangkap adalah lebih dari 200 gram dan/atau lebar karapas di atas 15 cm per ekor serta tidak boleh dalam kondisi bertelur.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017