"Untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka pemkab harus menyiapkan anggaran pembelian lahan itu, agar tidak dialihfungsikan," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, anggaran pembelian lahan pertanian perlu disiapkan untuk menghilangkan istilah yang beredar di kalangan masyarakat kalau lahan pertanian milik mereka bebas mau dijual atau tidak, termasuk mau dialihfungsikan atau tidak.
"Solusi menjaga luas lahan pertanian memang harus ada disiapkan anggaran untuk membeli lahan tersebut sebelum dialihfungsikan oleh pemiliknya," kata dia.
Terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekda meminta Dinas Pertanian berani mencoret lahan pertanian yang sudah beralif fungsi atau peruntukannya sudah bukan untuk pertanian lagi.
"Dinas Pertanian harus berani mencoret jika sudah ada alih fungsi ataupun lahan sudah diplot menjadi perumahan dan industri," katanya.
Sementara itu, ribuan hektare areal persawahan yang tersebar di tujuh kecamatan sekitar Karawang terancam hilang atau tergerus tingginya alih fungsi, karena tidak akan dipertahankan dalam peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang, Senin, mengatakan areal sawah yang dipertahankan dari alih fungsi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebar di 21 kecamatan.
Sedangkan ribuan hektare sawah di tujuh kecamatan lainnya tidak dimasukkan dalam lahan pertanian yang dipertahankan dalam Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Padahal cukup luas areal sawah di tujuh kecamatan itu.
Menurut dia, tidak dicantumkannya ribuan hektare sawah di tujuh kecamatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang.
"Areal sawah yang tersebar di tujuh kecamatan tidak masuk kategori lahan pertanian yang dipertahankan dalam Perda RTRW. Hal ini yang menjadi pembahasan cukup alot bersama Pansus (Panitia Khusus) Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan DPRD Karawang," kata dia.
Hanafi mengakui lahan pertanian di tujuh kecamatan yang tidak dimasukkan dalam lahan pertanian yang dipertahankan itu cukup luas.
Tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Lemahabang yang memiliki luas pertanian 4.274,03 hektare, Pangkalan dengan luas lahan pertanian seluas 1.783,57 hektare, serta Kecamatan Tegalwaru dengan luas lahan pertanian 1.492,60 hektare.
Selain itu, juga Kecamatan Telukjambe Timur yang memiliki luas lahan pertanian seluas 308,78 hektare, Telukjambe Barat dengan luas lahan pertaniannya seluas 308,78 hektare, Kecamatan Klari yang memiliki luas lahan pertanian 282,97 hektare, serta Kecamatan Purwasari dengan lahan pertanian seluas 267,73 hektare.
Dalam Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu, hanya areal sawah di 21 kecamatan yang dipertahankan. Di antaranya areals awah yang tersebar di Kecamatan Telukjambe Barat, Tirtamulya, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, dan Telagasari.
Kecamatan lainnya ialah Majalaya, Karawang Timur, Karawang Barat, Rawamerta, Tempuran, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Pedes, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya dan Kecamatan Pakis Jaya.
Hanafi mengaku tidak mengetahui dasar ribuan hektare sawah yang tersebar di tujuh kecamatan itu tidak masuk dalam kategori lahan pertanian yang dipertahankan dalam Perda RTRW Karawang.
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017