"Tindakan tegas tidak hanya pada momen tertentu saja, akan tetapi dalam rangka menyambut Ramadhan dan Lebaran. Pencegahan dan penindakan secara tegas dalam rangka agar stok kebutuhan masyarakat di sejumlah pasar di Sambas terpenuhi," ujar Kabag Operasi Polres Sambas Komisaris Polisi (Kompol) Jajang saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Jajang mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan dengan intens di lapangan soal kewajaran stok sembako. Hal itu menurutnya sesuai juga dengan instruksi dari Kapolri untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.
"Untuk sementara kalau menghadapi Ramadhan kebutuhan mengalami kenaikan yang masih wajar. Namun kalau ada pedagang yang nakal seperti menimbun barang supaya langka akan kita tindak," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa distributor dan penjual yang nakal atau yang menimbun barang akan dikenakan ancaman maksimal lima tahun penjara dan dengan denda Rp50 miliar.
"Demikian juga harapan kami kepada masyarakat kalau mengetahui ada distributor atau ada pedagang nakal silakan melaporkan kepada kepolisian atau dinas terkait di Kabupaten Sambas dalam hal ini Diskumindag Sambas," himbaunya.
Ia menambahkan selain akan melakukan penindakan terhadap penimbunan yang dilakukan pedagang yang nakal, pihaknya juga ikut melakukan terhadap kemungkinan barang kadaluwarsa yang masih dijual oleh minimmarket atau pasar lainnya.
"Kita juga memantau kepada minimarket yang terutama yang menjual barang kadaluwarsa atau barang yang menjelang kadaluwarsa. Dalam hal ini, kita tetap akan melakukan penindakan kepada pelaku," sebutnya.
Kembali ia berharap supaya pemilik usaha, agar benar-benar dapat memperhatikan barang yang diperdagangkan.
"Kita harus sama-sama menjaga agar jangan sampai ada yang dirugikan karena oknum yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga kepada konsumen juga harus teliti ketika membeli," pesannya.
Pewarta: Dedi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017