"Aturan pemerintah kan memang sudah tidak memperbolehkan lagi tes calistung, tapi tahun lalu saya dengar masih ada sekolah yang memberlakukan itu. Saya berharap sekolah mematuhi perintah untuk tidak memberlakukan tes calistung," kata Desi, warga Sampit, Minggu.
Menurut Desi, calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar belum perlu diterima melalui tes masuk karena pada tahap ini yang harus dikedepankan adalah partisipasi siswa baru. Pemerintah sedang gencar menjalankan program pengentasan angka putus sekolah.
Jika masih ada sekolah yang memberlakukan tes calistung sebagai syarat bagi siswa baru, dikhawatirkan justru menghambat anak yang hendak sekolah. Dampaknya justru akan buruk terhadap berbagai program pendidikan yang dijalankan pemerintah.
"Justru di Sekolah Dasar itulah anak diajari membaca, menulis dan berhitung. Memang rata-rata anak sekarang masuk Taman Kanak-Kanak dan dikenalkan dengan huruf dan angka, tapi di usia itu kemampuan mereka kan beda-beda dalam menyerap pelajaran," kata Desi.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi mengimbau seluruh Sekolah Dasar untuk tidak memberlakukan tes calistung dalam penerimaan peserta didik baru. Sekolah justru harus mendorong orangtua agar menyekolahkan anak mereka.
"Pokoknya, kalau memenuhi syarat, khususnya masalah umur, apalagi kalau sudah tujuh tahun, maka harus diterima di Sekolah Dasar," kata Suparmadi.
Suparmadi berjanji akan mengawasi saat penerimaan peserta didik baru nanti. Jika ada sekolah yang memberlakukan tes calistung maka akan langsung ditegur agar tidak dilakukan lagi.
Pewarta: Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017