Jambi (ANTARA News) - Daerah karst Bukit Bulan yang luasnya 250 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, akan diusulkan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan area konservasi.

"Sangat perlu untuk dijadikan sebagai kawasan yang dilindungi, karena kawasan karst itu mempunyai struktur geologi yang unik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Karel Ibnu Suratno di Jambi, Minggu.

Dinas ESDM Jambi, menurut dia, sudah melengkapi dokumen persyaratan pengusulan penetapan Bukit Bulan sebagai area konservasi serta lampiran kajian geologis daerah karst itu.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst, kunci pengajuan usul penetapan suatu daerah menjadi area konservasi di tangan kepala daerah dalam hal ini gubernur.

"Untuk proses pengajuan KBAK itu nantinya yang mengajukan itu harus langsung oleh Gubernur Jambi ke Menteri ESDM," katanya.

"Jika sudah ditetapkan menjadi kawasan lindung maka nanti tujuannya untuk kegiatan edukasi, penelitian di bidang geologi, budaya dan ekowisata," tambah Karel.

Meski ada rencana mengusulkan area karst Bukit Bulan menjadi area konservasi, namun ada pula rencana untuk membuka peluang bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan batu gamping menjadi bahan baku semen.

"PT Semen Batu Raja masih dalam tahap kajian kelayakan dalam proses pengajuan perizinan dan yang lain-lain" kata Karel.


Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017