Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Lumajang, Jawa Barat, Jumat, mengatakan tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi melalui tiga tahap, yakni Januari, Maret, dan Mei 2017.
"Bagi masyarakat 900 VA yang terkena penghapusan subsidi, itulah fase ketiga 33,3 persen dari jumlah pemakaiannya harus naik. Golongan 900 VA ini dihapus subsidinya melalui tiga fase, yakni pada 1 Januari, 1 Maret, dan terakhir 1 Mei 2017," kata Made pada "media gathering" di Lamajan, Jawa Barat.
Ia menjelaskan tagihan listrik golongan 900 VA yang terkena penghapusan subsidi, pada Juni nanti, akan sama dengan tagihan pelanggan-pelanggan yang tidak menerima subsidi.
Namun, untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu, daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, tetap diberikan subsidi, yakni hanya dengan membayar tarif Rp605/kWh.
Mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus (PPFM) Kementerian Sosial, hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Sebanyak 4,1 juta rumah tangga itu, subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi, sedangkan rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data PPFM, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.
Rumah tangga mampu daya 900 VA itu, berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, golongan tarif 900 VA masyarakat mampu itu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme penyesuaian tarif "tariff adjustment".
Untuk rumah tangga 450 VA, seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan sosial.
"Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan," ungkapnya.
Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran itu, pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp22-25 triliun per tahun.
Dana penghematan itu, diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur untuk menerangi 2.500 desa yang belum teraliri listrik dan 16 juta masyarakat yang belum menikmati listrik, khususnya di Indonesia bagian timur.
Baca juga: (PLN targetkan 11.300 desa teraliri listrik pada 2019)
Baca juga: (Arcandra pastikan program 35.000 MW tetap jalan)
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017