Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di masukkan ke dalam tata tertib anggota DPRD Nusa Tenggara Barat.
Fungsional Spesialis LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika Widiarto di Mataram, Jumat, mengatakan supaya kewajiban menyerahkan LHKPN bagi anggota legislatif di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dimasukkan dalam tata tertib (Tatib) peraturan DPRD NTB.
"Kalau bisa kewajiban menyerahkan LHKPN dimasukkan ke Tatib Dewan, supaya kepatuhan dan kesadaran anggota dewan semakin tinggi," kata Andika.
Selain memasukkan LHKPN, di dalamnya juga bisa diberikan reward and punishment bagi anggota yang rajin menyerahkan LHKPN maupun tidak. Sehingga, dari yang belum mengumpulkan LHKPN.
"Masyarakat mekanisme pengisian LHKPN sekarang ini juga relatif lebih mudah kalau dibandingkan model pengisian formulir LHKPN sebelumnya, karena sekarang menggunakan sistem online dengan aplikasi e-LHKPN," jelasnya.
Khusus bagi anggota dewan yang tidak pernah menyerahkan LHKPN sama sekali, tahun ini diwajibkan, kalau yang sudah, tidak perlu. Karena itu, selain pejabat legislatif, sosialisasi pengisian LHKPN secara online juga akan dilakukan di lembaga eksekutif dan yudikatif sebagai upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurut dia, kebanyakan alasan para anggota legislatif tidak menyerahkan LHKPN karena tidak memahami tata cara dan teknis pengisian formulir, namun tidak semua alasan yang di kemukakan para wakil rakyat itu bisa dibenarkan, karena memang tidak melaporkan LHKPN belum terbuka, transparan dan malas saja.
"Tidak melaporkan ini karena sulit dan malas," ujarnya.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Andika mengingatkan kepada semua anggota legislatif yang ada di NTB supaya lebih baik membuka dan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik harta bergerak maupun tidak, supaya bisa dilihat langsung oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi.
"Tidak usah disembunyikan, lebih baik dibuka, tidak ada persoalan dan semua pejabat maupun penyelenggara negara juga tidak dilarang memiliki harta kekayaan, selama diperoleh melalui cara yang legal," tegasnya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017