Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Hari Widodo di PN Jambi, Jumat, menyatakan putusan majelis hakim terhadap Rico lebih rendah tiga tahun dari tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya hingga korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut dan JPU Zuhdi juga menyatakan hal yang sama.
Selain terdakwa Rico, istrinya Jamilah yang juga merupakan ibu kandung korban juga dijadikan terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan terungkap terdakwa Rico ditangkap oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terkait kasus pembunuhan dan korbannya anak tiri sendiri.
Kejadian pembunuhan itu dilakukannya dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban kemudian dikuburkan di samping rumahnya.
Pewarta: Nanang Mariadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017