Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pasca kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjadi Kamis sore.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Jumat, menyebutkan, ketiga warga binaan yang menjadi tersangka ini yakni mereka yang terlibat perkelahian awal.
"Ya pasti ada tersangka yang kita tetapkan Kamis malam, untuk sangkaan pidananya masih pasal penganiayaan," kata dia.
Kepolisian mengamankan lima orang narapidana di Polres Kota Bengkulu, kelimanya dimintai keterangan terkait peristiwa perkelahian yang berujung kerusuhan antar blok.
"Kalau provokator belum bisa terbukti kita akan lihat hasil pemeriksaan," jata dia lagi.
Warga binaan antar blok narkoba dan pidana umum terlibat kerusuhan sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis. Kejadian berawal dari perkelahian dua narapidana pidana umum dengan satu narapidana narkoba.
Akibat solidaritas dalam bentuk negatif antar sesama warga binaan, akhirnya meluas menjadi kerusuhan. Akibat kejadian itu, dua orang mengalami luka, satu orang luka di bagian dada, sementara yang satunya lagi terluka dibagian kepala dan mendapatkan dua jahitan.
Untuk menjaga Lapas Bentiring agar kondusif, enam orang dari narapidana yang bertikai dipindahkan ke Lembaga Permasyarakat Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Satu orang lagi dibawa ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu dan lima orang di Polres Bengkulu.
"Situasi sudah kondusif, tapi tetap kita siagakan 314 personel gabungan di lapas. Kita akan lihat perkembangan sebelum menarik pasukan," ujarnya.
Baca juga: (Lapas Bengkulu rusuh)
Baca juga: (Dua blok Lapas Bengkulu terlibat perkelahian)
Pewarta: Boyke LW
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017