Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia meminta penghapusan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini dianggap merugikan pelaku usaha perkebunan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia M Muhammadyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, meminta penghapusan pungutan itu dengan mencabut peraturan mengenai tarif layanan BLU BPDP Sawit.
"Peraturan perundang-undangan itu merupakan produk hukum cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan. Petani kelapa sawit sebagai produsen juga tidak mempunyai posisi tawar dalam struktur pasar yang monopoli," katanya.
Ia menambahkan pemberlakuan pungutan ekspor CPO turut menyebabkan turunnya harga Tanda Buah Segar (TBS) Sawit yang diterima oleh petani saat menjual ke pabrik kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO.
Menurut Muhammadyah, hal itu terjadi karena perusahaan perkebunan yang terkena kewajiban untuk membayar pungutan itu menekan harga jual TBS di tingkat petani.
Ia juga menilai penggunaan dana pungutan tersebut tidak efektif untuk promosi maupun advokasi terhadap CPO Indonesia karena parlemen Eropa sempat melarang kelapa sawit Indonesia.
Selain itu, Muhammadyah juga meminta para penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan penyelewengan alokasi dana sawit yang disalurkan untuk subsidi biodiesel (biofuel) kepada industri biofuel.
"Kami juga berharap DPR segera merampungkan penyusunan RUU Kelapa Sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga dapat menghapuskan kemiskinan," katanya.
Penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui pungutan ekspor CPO pada 2015 mencapai Rp2,7 triliun dan pada 2016 sebesar Rp11,7 triliun.
Dari realisasi penerimaan itu, mayoritas di 2016 dimanfaatkan untuk menutupi subsidi atau pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 20 persen bahan bakar nabati ke dalam solar (B20) sebesar Rp10,6 triliun.
Namun, penggunaan dana perkebunan sawit seperti penanaman kembali (replanting), subsidi bibit dan pupuk, promosi, pembangunan sarana perkebunan dianggap belum memadai.
Dana untuk replanting bahkan belum cair karena baru akan dikucurkan dengan ketentuan petani dikenakan bunga komersial perbankan hingga 16 persen per tahun. Kondisi ini memberatkan petani kelapa sawit.
(T.S034/S024)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017