Timika (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan bahwa operasional pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika masih berjalan normal, tanpa terganggu dengan aksi mogok kerja sebagian karyawan perusahaan itu.

"Infonya berjalan normal, seperti biasa. Artinya, aktivitas itu berjalan seperti biasa, tidak ada masalah," kata Boy di Timika, Kamis.

Kapolda memastikan operasi pertambangan PT Freeport di Tembagapura tidak mengalami gangguan di saat sebagian karyawan melakukan mogok kerja di Timika.

"Kan pekerja yang berada di PT Freeport banyak sekali," kata Boy yang baru sepekan menjabat Kapolda Papua menggantikan Irjen Polisi Paulus Waterpauw.

Sesuai rencana, pada Jumat (5/5), Kapolda Papua bersama rombongan akan melakukan kunjungan ke area pertambangan PT Freeport di Tembagapura.

Sementara itu Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Abraham Tandi Datu mengatakan saat ini jumlah karyawan PT Freeport yang mogok kerja di Timika sebanyak lebih dari 4.000-an orang.

"Yang ada di Timika sekarang sekitar 4.000-an orang, belum terhitung yang sedang berada di luar Timika," kata Abraham.

Menurut dia, jika hingga 9 Mei nanti tidak ada kata sepakat antara manajemen PT Freeport dengan pengurus Serikat Pekerja maka sudah bisa dipastikan para karyawan dari 14 perusahaan subkontraktor Freeport akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama di Timika.

"Kalau memang sampai tanggal 9 Mei belum ada kesepakatan, tentu mereka akan ikut mogok," katanya.

Abraham mengatakan hingga kini hanya dua PUK perusahaan subkontraktor PT Freeport yang menyatakan tidak bergabung dalam aksi mogok kerja bersama yaitu PT Pangansari Utama dan PT Mahaka.

"Kami mengimbau semua pihak menahan diri. Kepada rekan-rekan pekerja, kami minta jangan terprovokasi, tetap bersabar menunggu. Kami terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan agar permasalahan ini segera diselesaikan," jelas Abraham.

(T.E015/Y008)

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017