Kami akan menghadapi masalah tersebut dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia...."Jakarta (ANTARA News) - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan jalur arbitrase internasional tidak akan ditempuh selama pemerintah Indonesia, yakni Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua pihak.
"Kami tidak pernah menginginkan arbitrase. Selama kita menuju resolusi yang dapat diterima bersama, tidak akan ada arbitrase," kata Adkerson pada konferensi pers usai perundingan tahap kedua di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.
Adkerson mengatakan perundingan tahap kedua yang membicarakan program jangka panjang dengan Kementerian ESDM yang dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dilakukan dengan niat baik dan berharap tercapai solusi yang menguntungkan kedua pihak.
Bagi Freeport, kepastian beroperasi menjadi catatan penting agar perusahaan memiliki kepercayaan untuk menginvestasikan dalam jumlah besar dan mengembangkan sumber daya tambang bawah tanah yang bernilai sekitar 15 miliar dolar AS.
"Kami akan menghadapi masalah tersebut dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia, serta pemegang saham Freeport. Kami memiliki komitmen jangka panjang untuk Suku Amungme dan komunitas lainnya di Mimika," kata dia.
Adkerson menambahkan Freeport yang menyumbang 90 persen perekonomian Kabupaten Mimika, berkomitmen ingin memperbaiki kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat suku Amungme dan Kamoro.
Adkerson sebelumnya menyampaikan rencana menempuh jalur arbitrase internasional jika dalam 120 hari terhitung sejak 18 Februari 2017, tidak tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersikeras dalam perundingan selanjutnya ada empat hal yang harus dibahas dengan Freeport, yakni berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fiskal, seperti perpajakan pusat maupun daerah.
Hal kedua mengenai divestasi, kemudian ketiga tentang kelangsungan operasi Freeport setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 dan keempat mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017