Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dipastikan membentuk Dewan Banding Anti-Doping, setelah ada atlet peraih medali PON dan Peparnas 2016 yang terbukti menggunakan doping akan memperjuangkan hak-haknya.
"Finalisasi draf dewan banding sedang kami lakukan. Pengumumannya tinggal tunggu waktu termasuk nama-nama yang akan ada didalamnya," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di sela pengumuman sanksi doping di media center Kemenpora, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, status Dewan Banding sama dengan Dewan Disiplin Anti-Doping. Dengan demikian keberadaannya harus mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menpora dan setelah itu baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Terkait dengan nama-nama yang bakal di duduk di Dewan Banding, Gatot menjelaskan jika personelnya berbeda dengan yang ada di Dewan Disiplin. Untuk menentukan personelnya, Kemenpora juga mencari masukan dari Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
"Biar tidak ada konflik kepentingan. Personel Dewan Banding berbeda dengan Dewan Disiplin. Yang jelas aat ini dalam proses," kata mantan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu.
Apa yang disampaikan Sesmenpora didukung penuh oleh Ketua LADI Zaini Khadafi Saragih. Menurut dia, personel yang akan masuk di Dewan Banding bukan anggotannya melainkan perwakilan dari praktisi hukum, praktisi medis hingga perwakilan dari atlet.
"Memang benar. Nama-nama memang sudah diusulkan. Setelah ditetapkan, mereka akan segera bekerja karena mayoritas atlet yang terkenda doping di PON dan Peparnas melakukan banding," tuturnya.
Pada PON dan Peparnas 2016 terdapat 14 atlet yang terbukti melakukan doping. Dari jumlah tersebut lima di antaranya telah diputuskan sanksinya oleh Dewan Disiplin Anti-Doping yang dipimpin oleh Cahyo Adi. Sedangkan sembilan lainnya melakukan banding.
Atlet yang sudah menerima sanksi tersebut adalah Rahman Widodo (binaraga) yang disanksi empat tahun, Safrin Sihombing (menembak) enam bulan, dua atlet Peparnas yaitu Cucu Kurniawan yang merupakan atlet atletik asal Jawa Barat serta Adyos Astan mendapatkan sanksi enam bulan. Sedangkan Awang Latiful Habir yang merupakan atlet binaraga asal Kalimantan Timur diputus bebas.
Sedangkan atlet yang melakukan banding adalah Jendri Turangan (berkuda), Ketut Arnawa (Binaraga), Mheni (binaraga) asal Jawa Tengah, Mualipin (binaraga) asal Jawa Tengah, Iman Setiawan (binaraga) asal Jawa Barat, Agus Waluyo (menembak) asal Jawa Barat, Roni Romero (binaraga) asal Jawa Barat, Zainal (binaraga) asal Jawa Barat dan Kurniawansyah (binaraga) asal Babel.
"Kami memberikan kesempatan banding hingga pertengahan Mei ini," tutur ketua Dewan Disiplin Anti-Banding, Cahyo Adi saat dikonfirmasi setelah pengumuman secara resmi sanksi untuk lima atlet yang tidak lolos tes doping.
Pewarta: Bayu K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017