Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir mencecar mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda soal aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang diterima PT LEN Industri.
Jaksa Basir mengatakan dalam dakwaan disebutkan Wahyudin menerima Rp2 miliar dan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
"Kemudian dalam buku keuangan anda Rp6 miliar untuk operasional KTP-e, bisa anda jelaskan?," tanya Jaksa Basir dalam lanjutan sidang KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
"Sebenarnya itu uang pemasaran, itu bukan Rp6 miliar tetapi Rp8 miliar juga untuk alokasi beberapa kegiatan," jawab Wahyudin.
Namun, Jaksa Basir mempertanyakan bahwa di dalam BAP Wahyudin disebutkan dana sebesar Rp8 miliar tersebut adalah untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dana itu untuk beberapa kegiatan, salah satunya untuk itu (THR)," kata Wahyudin.
Sementara itu, Hakim Anggota Anshori juga mencecar Wahyudin soal aliran dana sebesar Rp2 miliar tersebut.
"Ini ada Rp8 miliar terus anda terima Rp2 miliar, ini bagaimana pembagiannya," tanya Hakim Anshori.
"Saya tidak pernah katakan secara spesifik itu uang KTP-e," jawab Wahyudin.
Kemudian, Hakim Anshori menyatakan bahwa di dalam BAP disebutkan Wahyudin menerima Rp2 miliar dengan rincian penerimaan sebanyak dua kali masing-masing Rp1 miliar pada Agustus 2012.
"Tidak benar itu," jawab Wahyudin.
Namun, Hakim Anshori mempertanyalan soal pengakuan Wahyudin tersebut berbeda dengan yang disebutkan di dalam BAP bahwa ada penerimaan Rp2 miliar dan uang itu juga sudah dikembalikan ke KPK.
"Kenapa ada keterangan ini?," tanya Hakim Anshori lagi.
"Saya tidak pernah mengatakan itu. Penyidik saat itu tidak pernah memperlihatkan kalau itu sumbernya dari KTP-e. Yang saya terima dana pemasaran PT LEN Industri bukan dana KTP-e," jawab Wahyudin.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017