Jakarta (ANTARA News) - Calon hakim agung yang berprofesi advokat, Resa Bayun Sarosa, pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Ombudsman Nasional atas dugaan melakukan suap. Pada wawancara calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin, anggota KY Soekotjo Soeparto meminta konfirmasi Resa soal laporan masyarakat tentang perkara Peninjauan Kembali (PK) yang pernah ditangani oleh Resa. Pada 2002, Resa yang memiliki kantor hukum di Probolinggo, Jawa Timur, diminta untuk membuatkan memori PK untuk terpidana Marudi Siagian dan Alex Hendris yang terlibat kasus aset Gedung Jamaah Advent yang bertempat di Jakarta. Dalam laporan masyarakat yang dibuat oleh Pdt RSR Patty selaku Ketua Umum Masehi Advent Hari Ketujuh, Resa membuat perjanjian dengan pihak terpidana, bahwa terpidana berjanji akan memberikan uang jasa selain honorarium kepada Resa senilai Rp1 miliar apabila kedua terpidana tersebut dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam wawancara, Resa mengakui adanya perjanjian tersebut. Menurut dia, perjanjian itu dibuat di Manila pada 29 Mei 2002. Resa juga mengakui, permohonan PK itu dikabulkan dalam waktu dua minggu setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut. "Dalam dua minggu PK bisa putus, itu kan luar biasa. Ada yang sampai bertahun-tahun baru putus. Bisa anda jelaskan?" tanya Soekotjo Soeparto. Resa mengatakan, ia mengajukan permohonan pemeriksaan prioritas untuk perkara tersebut sehingga akhirnya dapat dikabulkan dalam waktu dua minggu. Meski akhirnya mendapatkan uang jasa tersebut, Resa mengaku ia tidak mengenal majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan tidak melakukan suap. "Saya tidak kenal dengan hakimnya," ujarnya. Menurut Resa, pembayaran uang jasa sebesar Rp1 miliar dari terpidana itu dibayarkan secara mencicil, termasuk untuk ongkos naik haji. Resa menuturkan, dalam perkara itu ia mengalahkan Gayus Lumbun yang saat itu masih berprofesi sebagai advokat. Atas dugaan suap itu, Resa telah dimintai keterangan oleh Komisi Ombudsman Nasional dan juga oleh pengawasan internal Mahkamah Agung (MA). Ia juga pernah diperiksa oleh Dirjen Pajak atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu semua sudah beres," ujarnya. Resa dalam wawancara mengaku grogi berhadapan dengan tujuh anggota KY. Ia lebih sering terdiam dan menjawab salah ketika menghadapi pertanyaan para anggota KY. Anggota KY Irawady Joenoes bahkan sempat bertanya kepada Resa apakah ia telah "mengibarkan bendera putih" tanda menyerah. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Resa dengan "Iya", dan sesi wawancara pun selesai. Pada Senin, KY menggelar wawancara terhadap empat calon, yaitu Mukhtar Zamzami, Mulyoto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso, Surabaya, Resa Bayun Sarosa, dan Ketua PT Sulawesi Tenggara, Bukaidi Zulkifli.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007