"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain selama 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut, Aiptu Julius di sela-sela pemeriksaan tersangka, Kamis.
Ia mengatakan, ancaman yang dikenakan terhadap tersangka inisial IS (35) yakni Pasal 44 ayat 1 dan Junto Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia menyampaikan, kasus tersebut dalam pengembangan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi dan olah tempat kejadian perkara di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
"Kami juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Julius mengungkapkan, saat pemeriksaan tersangka tidak mengakui menabrak istrinya, Dewi (35), dengan truk yang dikemudikannya itu.
Polisi terus memeriksa tersangka hingga akhirnya mengakui menabrak istrinya, bahkan hasil olah tempat kejadian korban sempat terseret sejauh 15 meter.
"Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar," katanya.
Sebelumnya, insiden itu terjadi di Jalan Desa Cimurah, Selasa (2/5) malam, tidak jauh dari rumah kedua pasangan suami istri tersebut.
Tersangka lalu melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi berikut kendaraan truknya di Haurpanggung, Garut, Rabu (3/5) dini hari.
(Baca juga: Polisi tangkap sopir truk yang tabrak istri di Garut)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017