Jakarta (ANTARA News) - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak akan terganggu dengan adanya penetapan mantan dirut perusahaan BUMN ini sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasindo, Yuko Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Pada Rabu (3/05) KPK menetapkan mantan Dirut PT Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo dengan kerugian diduga sekitar Rp15 miliar.

Yuko Gunawan mengatakan, dalam menjalankan operasionalnya Asuransi Jasindo sebagai BUMN selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen penuh dalam menerapkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip etika berbisnis yang baik.

Disebutkan, penggunaan agen dalam proses penutupan asuransi diatur dalam UU Perasuransian No.40 tahun 2014 berikut peraturan pelaksanaannya. Terkait ini, perusahaan telah memiliki mekanisme di internal dalam proses pemilihan dan penunjukan agen dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Perusahaan, lanjut Yuko, tentu akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan  dan menyerahkan sepenuhnya permsalahan kepada pihak yang berwenang serta akan bersikap kooperatif dalam mendukung kasus ini untuk segara bisa dituntaskan.

Baca: KPK tetapkan mantan dirut Jasindo sebagai tersangka

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017