Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pegiat sosial Cak Budi untuk melembagakan kegiatan sosialnya sehingga sesuai dengan aturan dan memenuhi standar transparansi.
"Mudah-mudahan Cak Budi segera buat lembaga karena dengan niat yang baik kita apresiasi semoga bisa terkontrol dengan baik," kata Mensos di Jakarta, Kamis.
Mensos sebelumnya menerima Cak Budi dan makan siang bersama di ruang kerjanya.
Mensos mengatakan, untuk pengumpulan dana dan barang memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta keputusan Menteri Sosial.
Dalam UU menyebutkan pemerintah pusat, pemkab, pemkot boleh mengumpulkan uang, barang atau surat berharga untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan usaha pengumpulan uang untuk usaha kesejahteraan itu melibatkan donasi dilingkup Kabupaten/kota maka izinnya cukup dari pemkab atau pemko.
Jika donasi meliputi lintas Kabupaten/kota maka izinnya ke pemprov sementara jika pengumpulan donasi lintas provinsi maka izinnya ke Kementerian Sosial.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, untuk pengumpulan dana untuk penyelenggaraan sosial yang dilakukan pemerintah pusat maka harus dilaporkan tiga bulan sekali ke Kementerian Keuangan dan BPK.
Keterlibatan organisasi masyarakat atau organisasi sosial terbuka ruang dengan mengajukan izin kepada pemkab atau pemko jika donasinya meliputi Kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Khofifah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh elemen baik secara kelembagaan maupun personal yang sudah mendedikasikan diri dan kepedulian untuk memberikan layanan kesejahteraan sosial.
"Kementerian Sosial juga mengajak kepada semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah yang sudah mendonasikan. Tolong dijaga amanahnya, kepercayaannya dengan mekanisme yang memungkinkan tingkat akuntabilitas yang terjaga," kata Khofifah.
Mensos mengatakan, hikmah dari kejadian tersebut ia ingin mengajak kepada donatur untuk mendonasikan ke lembaga yang terdaftar.
"Dari hikmah ini tolong seluruh regulasi yg sudah disepakati baik UU PP tolong diikuti," katanya.
Cak Budi melakukan pengumpulan donasi melalui rekening pribadi dalam melakukan kegiatan sosial.Dari sejumlah dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah di antaranya dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7. Cak Budi, mengklaim penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan.
(Baca juga: Dipanggil Mensos, Cak Budi minta maaf beli Fortuner dan iPhone 7 (Video))
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017