Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa pihaknya menolak permintaan adanya penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan/penjualan kredit bermasalah (NPL) dari Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia (BII) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa tahun lalu. "Sekarang kasus itu di Mahkamah Agung (MA), bukan di Ditjen Pajak, artinya Ditjen Pajak pada waktu itu tidak menyetujui itu," kata Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Senin. Darmin menyebutkan, pihaknya tidak mengakui adanya kerugian di dua bank itu karena menjual atau mengalihkan NPL ke BPPN. "Karena tidak menyetujui, maka kemudian terjadi gugat menggugat di pengadilan," katanya. Sementara itu mengenai penghapusan PPh yang sudah diberikan kepada Bank Central Asia (BCA), Darmin menyatakan, hal itu menyangkut kompensasi kerugian di mana pada saat pengalihan/penjualan aset kredit dengan harga tertentu (disebut-sebut Rp10 triliun), BCA mengklaim mengalami kerugian. "Karena dia rugi, tentu saja kalau diakui kerugiannya maka dia punya hak untuk mendapatkan kompensasi kerugiannya," katanya. Mengenai jumlahnya (harga penjualan kredit) itu, Darmin menyatakan dirinya tidak belum dapat menyebutkan berapa pastinya. "Kita memang sedang mereview itu secara cermat supaya angkanya jangan simpang-siur, kasih waktu dulu untuk mempelajarinya," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007