Jakarta (ANTARA News) - KPK dijadwalkan memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani) ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK telah menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5).

KPK sendiri saat ini sedang mendalami lebih lanjut soal perjalanan Miryam selama menjadi buron setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka Miryam S Haryani (MSH) selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah DPO kami sampaikan ke Mabes Polri," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang juga memiliki kontribusi mendorong atau menyebabkan Miryam S Haryani mengubah keterangan atau keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-elektronik.

"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Baca juga: (KPK dalami relasi keponakan Novanto-Tim Fatmawati)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017