Manado (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memperjuangkan agar industri kecil menengah (IKM) bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) minimal Rp100 juta.
"Selama ini minimal KUR yang diberikan oleh perbankan hanya Rp25 juta," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih dalam Rakornas IKM di Manado, Kamis.
Gati mengatakan jika hanya Rp25 juta, IKM tidak bisa dengan bebas mengembangkan usahanya agar lebih baik.
"Sehingga, saat ini kami sementara memperjuangkan ke pusat agar KUR minimal yang dipinjamkan ke IKM sebesar Rp100 juta," katanya.
IKM di daerah, katanya, banyak yang telah difasilitasi oleh pemerintah sehingga sudah berjalan baik namun kendalanya dari sisi permodalan.
Baca juga: (Sosialisasi e-smart IKM dimulai Mei)
Pemerintah, katanya, akan terus memfasilitasi agar IKM di seluruh Indonesia bisa mendapatkan pinjaman KUR.
Deputi Direktur Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi Buwono Budi Santoso mengatakan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh perbankan yang beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih minim jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
"Di tahun 2017 ini, pemerintah telah menargetkan KUR secara nasional sebesar Rp110 triliun dan yang baru disalurkan oleh perbankan Sulut baru Rp77,1 miliar," katanya.
Dia mengatakan angka ini masih sangat kecil dibandingkan daerah lain yang sudah berada di atas Rp100 miliar.
"Pemerintah pusat tidak memasang target per provinsi, jadi seberapa banyak yang bisa disalurkan, tidak ada batasan," katanya.
Ia menjelaskan sehingga pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan di Sulut agar meningkatkan pembiayaan Program KUR.
"KUR tahun ini diprioritaskan untuk sektor produktif yakni didalamnya usaha mikro kecil menengah (UMKM)," jelasnya.
Ada beberapa bank umum yang ditugaskan menyalurkan KUR di Sulut yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Baca juga: (Menperin minta standar keberlanjutan diberlakukan setara)
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017