"Di pimpinan ada istilah ketua rapat diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian (judgment) politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan," kata Taufik di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/4).
Taufik mengatakan di Pimpinan DPR ada etika dan tidak mungkin pimpinan DPR lain merebut palu yang dipegang Fahri sebagai Pimpinan Sidang Paripurna pada Jumat (28/4).
Taufik menjelaskan Pimpinan DPR sebenarnya menghindari kegaduhan namun ketika Rapat Paripurna situasional dan spontan Fahri tidak mendengar interupsi dan saling rebut berbicara sehingga Fahri mengetuk palu.
"Saya, Pak Agus Hermanto, dan Pak Novanto juga kaget karena akan diberikan ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi namun karena menjelang solat jumat belum terwujud," ujarnya.
Politisi PAN itu mengapresiasi apa yang disampaikan masyarakat seperti MAKI namun perlu diluruskan bahwa dirinya tidak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum bagi orang yang tidak bertanggungjawab.
Taufik menegaskan dirinya sebagai kader PAN tidak mungkin berseberangan dengan sikap partainya yang menolak Hak Angket KPK sehingga dirinya pun menyayangkan keputusan Hak Angket KPK.
"Kalau dianggap tidak menghalangi, apa palu Pak Fahri harus saya rebut dan saya dorong? Kan tidak juga, nanti kalau ribut karena rebutan palu bisa repot," ujar dia.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/4).
"Mengadukan Fahri Hamzah sebagai teradu utama, lalu Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto karena seharusnya mereka bisa mencegah Fahri mengambil putusan. Fadli Zon tidak dilaporkan karena walk out," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di depan Ruang MKD, Jakarta, Rabu.
Boyamin menjelaskan dasar pelaporan tersebut yaitu pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tentang kinerja KPK tidak melalui pemungutan suara atau "voting" setelah terdapat anggota yang tidak setuju.
Menurut dia, rapat tersebut tidak melalui mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR No 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII.
(T.I028/A029)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017