Jakarta (ANTARA News) - Rencana eksekusi tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang sedianya akan dilakukan pada 21 Mei 2007, bakal ditunda setelah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Haryanto, bertemu dengan tim kuasa hukum Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS), di Jakarta, Senin. Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum FMMS itu juga menyerahkan berkas gugatan perlawanan warga terhadap PT Portanigra, setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak PT Portanigra sebagai pemilik lahan tersebut. Anggota tim kuasa hukum FMMS, Fransisca Romana, mengatakan bahwa PN Jakbar menjanjikan akan menunda rencana pengeksekusian tanah milik warga Meruya Selatan, namun Kepala PN Jakbar sendiri belum mengeluarkan surat perintah kepada juru sita eksekusi. "PN Jakbar akan menunda pelaksanaan eksekusi tanah milik warga di Meruya Selatan," katanya. Menurut dia, Kepala PN Jakbar sendiri akan melakukan penelitian secara langsung terhadap lahan yang diaku PT Portanigra tersebut hingga pelaksanaan eksekusi itu harus ditunda dahulu. Selain itu, kata Fransisca, Haryanto juga menyatakan bahwa kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri sejak 1993 sudah tidak mendata girik tanah milik warga, demikian pula halnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki lagi girik warga. "BPN saat ini hanya memiliki surat permohonan sertifikat warga saja," katanya. Disamping itu, ia mengatakan batasan wilayah yang dikatakan PT Portanigra juga cenderung janggal, seperti hanya menyebutkan luas wilayah yang akan dieksekusi 44 hektar. Sementara itu, Humas FMMS, Bambang Edhar, membenarkan, jika PN menjanjikan sebelum tanggal 21 Mei 2007, sudah akan ada surat penundaan eksekusi dan segera diterima oleh warga. "Warga sendiri saat ini meminta bukti hitam putih rencana penundaan eksekusi itu," katanya. Saat Kepala PN Jakbar, Haryanto, ditanya wartawan mengenai rencana penundaan pelaksanaan eksekusi lahan di Meruya Selatan, ia menolak menjawabnya. Sementara itu, suasana di Posko FMMS sendiri, sampai sekarang terus didatangi warga yang mencari informasi mengenai perkembangan rencana eksekusi oleh PN Jakbar, yang sekaligus mereka juga melaporkan mengenai sertifikat tanah miliknya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007