Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sudah ada tersangka, Deli Indriyanti," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto, dalam pesan singkat, Rabu.
Menurut dia, saat kasus itu terjadi, Deli Indriyanti menjabat sebagai Bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015.
Saat ini Deli masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terlibat kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung SMPN 187, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi kwarda Pramuka, polisi sempat memeriksa Sylviana Murni yang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylviana menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Penggunaan dana kegiatan menurut dia telah diperiksa auditor independen dari akuntan publik terdaftar.
Dana hibah yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta diketahui sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp6,81 miliar dan Rp6,81 miliar pada 2015.
Sylvi merinci, pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.
(T.A064/T007)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017