Padang (ANTARA News) - Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat menjaga kelestarian lingkungan, kata Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kepala Seksi Wilayah Barat Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan di Padang, Rabu, mengatakan dalam ranperda ini akan berisi arahan tentang pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Terkait pemanfaatan sumber daya yang hayati, non hayati maupun buatan akan diatur dalam Ranperda tersebut," katanya dalam acara diskusi publik pembahasan Ranperda RZWP3K.
Ia mengatakan dengan adanya ranperda ini nantinya seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terutama yang berhubungan dengan perairan harus mengurus izin terlebih dahulu.
Menurutnya pemberian izin ini akan mengacu pada ranperda yang saat ini tengah diupayakan untuk bisa diterima dan disahkan oleh DPRD.
Fajar menambahkan apabila aturan ini tidak ada maka pengembangan-pengembangan sumber daya pesisir serta pulau-pulau kecil akan mengalami hambatan.
"Apabila tidak ada regulasi yang jelas bisa saja nantinya bisa menghambat para investor untuk melakukan investasinya di kawasan ini," ujarnya.
Sementara itu pemerhati lingkungan dari Yayasan Cahaya Maritim, Meriussoni Zai, mengatakan penyusunan RZWP3K memang sudah mengacu pada nomenklatur dan UU Nomor 27.
Akan tetapi, menurutnya dalam rancangan ini masih perlu penambahan beberapa hal terkait penataan kawasan industri dan penambangan, mengingat RZ ini akan diberlakukan pada jangka waktu 20 tahun kedepan sejak disahkan.
"Penyusunan RZWP3K ini masih belum tersosialisasikan ke kabupaten/kota secara menyeluruh, hal ini dapat memicu terjadinya perbedaan persepsi dari berbagai pihak," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017