Ada dua tahanan lain di ruang tahanan yang tidak ikut kabur, dalam rekonstruksi ini dua tahanan yang tidak ikut kabur itu adegannya digantikan oleh polisi
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Rabu menggelar reka ulang atau rekonstruksi perkara kaburnya tujuh tahanan dari sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari.
"Rekonstruksi ini untuk meyakinkan hakim di pengadilan kalau memang benar-benar terjadi ada tindakan baru di sini, yaitu terkait perusakan ruang tahanan," kata Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Dia mengatakan, totalnya ada 32 adegan yang direkonstruksi. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tujuh tahanan yang kabur. Mereka adalah R (warga Sidoarjo, tersangka kasus narkoba), F (warga Blitar, tersangka kasus penganiayaan), J (warga Surabaya, tersangka kasus pencurian).
Selain itu BS (warga Surabaya, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan), Sh dan Sa, (keduanya tersangka kasus narkoba, yang juga warga Surabaya), serta MS (tersangka kasus pencurian dan pemberatan, warga Sampang, Jawa Timur).
Dari adegan per adegan rekonstruksi tergambar, ketujuh tahanan ini merencanakan pelarian selama dua hari, dan pada hari ketiga, yaitu Minggu (17/4) berhasil melarikan diri.
"Seperti kita saksikan dalam rekonstruksi tadi, mereka menemukan balok kayu bekas renovasi ruang tahanan, yang kemudian digunakan untuk mencongkel teralis sel yang rapuh," ujar Bima.
Setelah berhasil mencongkel teralis, kemudian mereka menjebol asbes plafon dan kemudian satu per satu melarikan diri.
Dari rekonstruksi tersebut juga terlihat bahwa sebenarnya ketujuh tahanan ini menjebol atap plafon pada sekitar pukul 14.30. "Namun tampaknya mereka menunggu situasi sepi dan memilih kabur pada sekitar pukul 23.30," katanya.
Tampak yang keluar terlebih dahulu dari lobang kecil di plafon sel Polsek Tambaksari itu adalah MS, disusul R, dan diikuti lima tahanan lainnya.
"Ada dua tahanan lain di ruang tahanan yang tidak ikut kabur, dalam rekonstruksi ini dua tahanan yang tidak ikut kabur itu adegannya digantikan oleh polisi," ujar Bima.
Tujuh tahanan yang kabur ini dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan pengrusakan di sel Polsek Tambaksari, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 170 KUHP adalah pasal tambahan atas perbuatan tujuh tahanan yang melarikan diri dengan cara merusak sel Polsek Tambaksari, selain pasal yang telah dikenakan penyidik kepada masing-masing mereka atas kasus sebelumnya," kata Bima.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017